Setelah mengetahui hakikat ikhtilaf , sebab-sebab, dan munculnya, maka sekarang yang akan kita jelas adalah tentang ruang dan medan ikthtilaf itu sendiri dan bidang-bidang yang mengalami ikhtilaf di antara para ulama.
Dikalangan para ulama, baik di jaman dulu maupun modern, sudah tersebar ungkapan mereka, bahwa ikhtilaf keilmuan yang ada di kalangan kaum muslim itu terpaku hanya pada masalah-maslah fiqih. Adapun maslah-masalah akidah diantara mereka tidak ada yang ikhtilaf, bahkan sampai ungkapan ini menjadi stetmen yang tidak dapat dibantah lagi dikalangan mereka.
Akan tetapi menurut para pengamat sejarah ulama-ulama salaf (terdahulu ) baik dikalangan sahabat, maupu tabiin dan tabiit tabiin RA. ternyata stetmen ini tidak secara mutlak benar, karena pada kenyataannya bahwa ikhtilaf yang terjdi dikalangan para ulama itu ternyata pada dua bidang, yaitu fiqih dan akidah. Hanya saja, ikhtilaf dalam bidang akidah jauh lebih sedikit ketimbang ikhtilaf yang terjadi dalam bidang fiqih.
Hal tersebut sudah menjadi kekuasaan Allah yang maha adil, yang telah memberikan penjelasan sebagian tentang masalah-maslah akidah melalui dalil-dalil Qoth’iy ayat –ayat Al-Qur’an, dimana ayat-ayat ini sudah menjadi dalil-dalil yang tidak dapat dijadikan bahan –bahan diskusi atau ijtihad dikalangan mereka. Berbeda dengan dalil-dalil fiqih yang sebagian besar besifat dzonniy sehinngga menyebabkan berbagai kemungkinan dalam makna dan tafsiran. Sehingga dengan demikian syariah islam terbagi menjadi dua katagori; pertama akidah dan kedua fiqih.
Lebih simpel lagi kalau dikatakan bahwa ikhtilaf yang terjadi di kalangan mereka adalah dalam masalah-maslah furu’ bukan maslah –maslah ushul. Maslah-maslah furu’ yaitu yang didasarkan sebagian besar pada dalil-dalil yang dzonniy baik dari ketetapannya( tsubut) maupun dalam segi bidangnya, akidah dan fiqih. Adapun masalah pokok ( usuhul ), yaitu masalah –maslah besar yang besifat dasar yang didaarkan pada dalil-dalil yang qothi’y baik dalam bidang akidah maupun fiqih.