ALAMAT RUMAH

TAMAN VENTURA INDAH 2 BLOK D5 RT.02/10.JL.CURUG AGUNG TANAH BARU BEJI - DEPOK 16426

اهـــلا وســهــلا

sebuah perjalanan panjang dipenghujung tahun 2008. kami bersukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan nikmat sebuah rumah yang sangat cukup bagi kami, beralamat di Jalan Curug Agung, Tanah Baru Beji -Depok. perumahan yang terjangkau untuk dimiliki. juga yang terpenting adalah letak yang cukup dekat dengan tempat kerja. Alhamdulillah. karena berbulan-bulan kami mencari rumah ke berbagai tempat sekitar depok dan sekolah tempat mengajar, ternyata sangat sulit menemukan rumah atau perumahan yang cocok dan sesuai dengan kondisi keuangan kami. kenikmatan itu datang lagi dengan lahirnya anak kami yang ketiga dan keempat ( kembar ) di awal tahun 2010, sangat membahagiakan.

العـلـم نـور ونـور الله لايـهــدى للــعـاص

USAHA MENDULANG UANG BERKAH

SUMBER HERBAL

Rabu, 27 Oktober 2010

ತಿಮ್ಬುಲ್ Ikhtilaf


Munculnya ikhtilaf dalam hukum islam kembali kepada adanya ijtihad yang terjadi pada zaman Nabi. Dimana umat islam mengalami kebuntuan ketika hendak menghukumi sautu perkara yang tidak dijelaskan dalam wahyu ( Al-Qur’an dan Sunnah ). Penomena ini mulai meluas setelah Nabi wafat dan para sahabat Radiyallahu ‘anhum mulai menyebar diberbagai daerah kawasan. Maka dengan demikian ikhtilaf dalam hukum islam meluas dengan terputusnya wahyu dan menyebarnya para sahabat nabi di seantero Jazirah arab, disebabkan dua hal yang mendasar, yaitu ;
1. Adanya Teks wahyu ( Al-Qur’an dan sunnah ) yang bersifat umum ( ihitmal al-Nushsuh al-Syar’iy )
2. Kemampuan dan Pemahaman akal yang variatif
Hikmah dari sebuah ketentuan Allah sungguh terbutki dengan adanya teks-teks Al-Qur’an dan sunnah yang mengandung berbagai kemungkinan mempunyai lebih dari satu makna. Meskipun Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa arab yang sangat jelas, tapi karakteristik dari bahasa Arab itu sendiri yang sangat kaya akan makna adalah sebuah hal yang tidak bisa disangkal.
Demikian juga, ( hikmah ) Allah menciptakan akal dan kemampuan untuk berfikir, sangat variatif. Hal ini tidak lain bertujuan untuk meneruskan dan sekaligus menyempurnakan dari sebuah tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini yang tidak lain hanya dengan ilmu dan kemapuan berfikir.
Dengan dua dasar inilah muncul perbedaan atau ikhtilaf dalam berbagai pemikiran dan pendapat dalam hukum islam. Dari sini dapat ditarik kesimpulan sementara, bahwa seandainya tek-teks Al-Qur’an dan sunnah bersifat jelas ( Qath’i ) ditambah dengan akal dan kemampuan berfikir manusia hanya tunggal, maka ikhtilaf dan perbedaan pendapat ini sungguh tidak akan terjadi.
Tapi apa yang akan terjadi, kalau seandainya Allah menurunkan teks Al-Qur’an dengan terperinci ( mufassiran ) tidak bersifat umum (Ijmalan wa ihtimalan ) kemudian akal dan kemampuan befikir manusia tidak variatif....?
Didalam surat al-Baqarah ayat 228 ada kalimat Tsalatsatu Quru, bagi wanita yang sedang haid. Dan dalam ayat sebelumnya ada kalimat arba’atu asyhur bagi wanita yang sedang ‘Iddah. Kalimat tsalatsatu quru ini atau kalimat arba’atu asyhur ini kelihatan jelas karena ada ungkapan bilangan tsalaatsatu dan arba’atu. Kalimat asyhur sangat jelas maknanya yaitu bulan ( 30 hari ) Tapi kalau melihat kalimat quruu nya, maka akan ditemukan dua arti yang berbeda. Quru bisa berarti haid itu sendiri dan bisa berarti suci.
Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash dalam kitabnya ( ahkam Al-Qur’an ) berkata; kalimat quru yang sudah terkenal dan disepakati dikalangan para ulama salaf dengan arti haid dan suci, bisa didapatkan dua hal; pertama, kalimat tersebut seandainya qoth’i bukan ijmali, maka tidak mungkin dita’wilkan kepada dua arti. Karena mereka (ulama salaf ) adalah ahli dalam bahasa arab, maka dua arti ( haid dan suci ) tersebut benar-benar kenyataan. Kedua, perbedaan pendapat ini sudah menyebar luas dikalangan para ulama. Tidak satupun ulama yang mengingkarinya. Hal ini membuktikan bahwa teks Al-Qur’an terdapat kalimat (lafadz ) yang mempunyai berbagai makna dan menjadi lahan untuk berijtihad.
Al-Imam al-Zarkasyi rahimahullah juga berkata ; ketahuilah sesungguhnya Allah tidak mengangkat semua hukum dengan dalil Qoth’iy, tapi menjadikannya dengan dalil dzanni, hal ini bertujuan untuk keleluasaan bagi orang-orang supaya tidak terpaku pada satu madzhab hanya karena dalil qathi’i ....
Pada zaman Nabi munculnya ikhtilaf dalam maslah fiqih sudah terjadi, seperti; Masalah sholat dalam perjalanan menuju ke Bani Quraidoh, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam sohihnya yang diterima dari Ibnu Umar Ra, dia berkata ; Rasulullah telah bersabda ketika perang Ahzab; “ satu oranngpun tidak ada yang sholat ashar kecuali di bani quraidoh” sebagian para sahabat menduganya sholat dilakukan diperjalanan. Sementara sebagian lagi menduga sholat dilakukan hanya ketika sampai di Bani Quraidoh. Kejadian perselisihan para sahabat ini sampai ke Nabi Saw. dan beliau tidak menyangkal satupun dari mereka.
Dan masih ada kejadian-kejadian seperi ini. Waallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar