ALAMAT RUMAH

TAMAN VENTURA INDAH 2 BLOK D5 RT.02/10.JL.CURUG AGUNG TANAH BARU BEJI - DEPOK 16426

اهـــلا وســهــلا

sebuah perjalanan panjang dipenghujung tahun 2008. kami bersukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan nikmat sebuah rumah yang sangat cukup bagi kami, beralamat di Jalan Curug Agung, Tanah Baru Beji -Depok. perumahan yang terjangkau untuk dimiliki. juga yang terpenting adalah letak yang cukup dekat dengan tempat kerja. Alhamdulillah. karena berbulan-bulan kami mencari rumah ke berbagai tempat sekitar depok dan sekolah tempat mengajar, ternyata sangat sulit menemukan rumah atau perumahan yang cocok dan sesuai dengan kondisi keuangan kami. kenikmatan itu datang lagi dengan lahirnya anak kami yang ketiga dan keempat ( kembar ) di awal tahun 2010, sangat membahagiakan.

العـلـم نـور ونـور الله لايـهــدى للــعـاص

USAHA MENDULANG UANG BERKAH

SUMBER HERBAL

Rabu, 10 Februari 2010

AYAT-AYAT TOLERANSI

Satu. Jika selama ini kita mengenal adanya kaidah-kaidah bahasa, kaedah-kaedah Fiqih, Ushul Fiqih, kaedah-kaedah berfikir, yang kita dapatkan dalam karya-karya baru dan lama para ulama, dapatkah kita di zaman ini menemukan kaidah-kaidah dalam ilmu Akidah, dalam ilmu Ushuliddin? Atau lebih spesifik lagi, dapatkah kita menemukan kaedah-kaidah dalam masalah toleransi?

Dua. Dewasa ini perhatian dunia terfokus pada umat Islam yang oleh media massa Barat digembar-gemborkan sebagai agama kekerasan, agama teroris, agama yang tak berperikemanusiaan dan sederet stigma lain. Apalagi setelah kejadian 11 September 2001 yang mengguncang AS, disusul dengan kampanye anti-terorisme yang dimotori oleh AS dan aksi serangan atas Jaringan Alqaeda & gerakan Taliban di Afganistan, lalu serangan atas rezim Saddam yang dituduh menyembunyikan senjata pemusnah massal dan memiliki hubungan dengan Jaringan Alqaeda pimpinan Osama ben Laden. Semua obyek serangan AS dan sekutu jelas-jelas adalah wilayah yang didiami mayoritas muslim.
Peristiwa-peristiwa dan tuduhan yang susul-menyusul itu membuat kita terkadang tercenung memikirkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Apakah aksi AS dan sekutunya itu anti-toleran? Tidak hanya itu, di pihak “lain”, dalam sifat dan sikap kita, dalam interpretasi dan konsep-konsep yang kita hidupi selama ini, adakah yang perlu kita tinjau ulang, kita segarkan kembali, atau adakah yang memerlukan tafsiran ulang? Apakah yang “mereka” inginkan dari “kita”?
Adakah arti lain dari toleransi, pluralitas, dsb? Atau memang istilah-istilah dan norma-norma tidak bernilai apa-apa di tangan para politisi Barat?

Tiga. Inisiatif panitia sayembara cipta karya ilmiah menyebarkan kertas-kertas pengumuman pada pertengahan Maret dan mengakhiri tempo pengumpulan hasil karya ilmiah pada tanggal 20 Maret boleh jadi bukan secara asal-asalan karena kedua tanggal tersebut masing-masing merupakan momen bersejarah. Medio Maret bertepatan dengan peringatan setengah abad Kesepakatan Den Haag (The Hague Convention 1954) tentang perlindungan terhadap property kultural dalam fatrah konflik bersenjata, sedangkan tanggal 20 bertepatan dengan setahun invasi kolonial Anglo-American atas Bagdad. ‘Ala kullin, fatrah yang disediakan adalah momen untuk berkontemplasi, betapa pun hasilnya.

Empat. Sejalan dengan urutan pengambilan dalil dalam hukum Islam; kitab suci lalu sunnah lalu rasio, telaah ini pun ingin mencoba dengan pertama-tama mencomot beberapa ayat dari Alquran plus pemahaman dan gambaran yang terkumpulkan dari baca-dengar-lihat selama ini. Ayat-ayat Alquran yang kami pilihkan adalah sebagai bahan mentah untuk dikaedahkan; kami kembangkan untuk baru sekedar sebagai latar pengambilan sifat dan sikap, sedangkan pemilihan aksi yang tepat hanya disinggung seadanya. Karena untuk bahasan tentang pemilihan tindak memerlukan pengkajian tersendiri.

Telaah ini didahului dngan catatan ringkas tentang asal-usul istilah toleransi kemudian disusul dengan sekilas sejarah kata lalu kaedah-kaedah yang kami petik dari ayat-ayat Alquran yang manurut asumsi kami berhubungan secara erat dengan pemahaman toleransi dari sudut pandang Islam. Sekurang-kurangnya, dengan perenungan selintas, seperti itulah yang kami coba simpulkan dari ayat-ayat yang ada itu.

Istilah
Pengkajian asal-usul istilah menjadi penting karena istilah tidak hanya mengandung makna atau arti tertentu, tetapi juga mesti membawa sikap-sikap sosio-kultur tempat istilah itu berasal. Sementara analisa atas teks-teks kitab suci yang berbicara menyinggung konsep tertentu juga perlu demi menguak pesan-pesan sejati dari sebuah agama dalam masalah-masalah kontemporer yang memerlukan kejernihan ide serta kesejukan nilai dan norma.
Toleransi menurut Kamus Besar Indonesia ialah sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. 1)
Istilah toleransi yang kita kenal dalam Bahasa Indonesia kita warisi dari Bahasa Belanda, tolerantie, yang berarti kesediaan untuk mau menghargai paham yang berlainan dengan paham yang dianutnya sendiri. 2) Sementara dalam Bahasa Inggris kita menemukan kata tolerance yang berarti kesabaran dan kelapangan dada. 3) Juga ada kata toleration. 4)
Lebih jauh, istilah toleransi berasal dari Bahasa Latin, tolerantia. 6)
Dalam bahasa Arab kita menemukan kata tasâmuh sebagai kata yang sering dijadikan padanan untuk kata toleransi. Dari akar kata yang sama kita temukan kata-kata samâh dan samahah yang dalam Lisanul Arab diartikan kedermawanan (al-jud). Ada lagi musamahah yang berarti mempermudah (musahalah). Musamahah ini senada dengan tasamuh; masing-masing berarti saling mempermudah. As-samhah dalam anggitan al-hanifiyyatu s-samhah berarti “hanifiyyah” yang tak mempersempit dan tidak pula mempersulit (laysa fiyha dhiyqun wa la syiddah) (Ibnu Mandur, Penerbit Darul Ma’arif, vol. 3, hal. 2088)
Sekali kagi, toleransi dalam bahasa berarti membiarkan kekeliruan yang diperbuat oleh orang lain, atau tidak bersikeras mempertahankan hak kita sendiri, atau bersabar menghadapi gangguan. 7) Di sini ada indikasi bahwa toleransimeniscayakan adanya dua pihak; pihak saya, kita, golongan kita dan pihak lain, mereka, orang luar. Tidak hanya itu, istilah toleransi juga selalu menempatkan pihak yang ditolerir sebagai pihak yang bersalah, melanggar, lebih rendah. Ada sikap berpihak (munhaz; biased)
Kata tasamuh atau kata lain dari akar kata yang sama tidak terdapat dalam Alquran tetapi kita dapat menemukan kata-kata lain yang justeru memiliki makna lebih dalam dari tasamuh tersebut jika kita kembangkan lebih jauh, yaitu kata shafh. (Lihat “kaidah” kesembilan, di bawah)
* * *
Sejarah
-Peradaban Barat yang melahirkan istilah toleransi bukanlah sebuah peradaban yang toleran terhadap peradaban lain, karena peradaban Barat didasarkan atas ide superioritas, yang dalam kacamata agama diambil dari ide “suku bangsa pilihan,” yang diwarisi oleh Kristen, Katolik maupun Protestan, dari Perjanjian Lama, yang berbicara tentang Bani Israil yang mengklaim diri mereka sebagai bangsa yang dipilih serta diistimewakan oleh Tuhan. Pihak gereja mengatakan bahwa penganut Yahudi telah melanggar perjanjian dengan tuhan tatkala mendustakan dan menyakiti Yesus, sehingga pengikut Yesus Kristus pantas menggantikan posisi mereka. Maka penganut Kristen pun menjadi “bangsa pilihan baru”.
Peradaban Eropa pada abad pertengahan--sebagai kurun waktu yang dianggap sebagai batu pijakan peradaban dan kebudayaan Eropa moderen-kontemporer—memiliki tiga pilar utama. Pertama, warisan klasik peninggalan Yunani Kuno dan Peradaban Romawi. Kedua, agama Kristen dengan konsep dan pemikiran-pemikiran yang dibawanya. Ketiga, invasi Jerman yang berhasil menarik sejumlah suku bangsa di semenanjung Skandinavia dalam migrasi massal menuju Eropa untuk kemudian berasimilasi dan berbaur dengan para penduduk lama Eropa, sebagai cikal bakal bangsa Eropa yang ada sekarang ini.
Benih-benih intoleransi dapat ditarik lebih jauh ke belakang, yaitu ke sikap peradaban klasik (Yunani dan Romawi) kepada “yang lain”. Bangsa Yunani Kuno menggunakan kata “barbar” (barbarian) untuk menunjuk orang asing selain orang Yunani. Orang yang dicap barbar berarti memiliki kedudukan sosial yang lebih rendah dibandingkan dengan penduduk asli Yunani. Bangsa Romawi mewarisi kata barbar ini dari Yunani Kuno lalu mempergunakannya sebagai kata hinaan terhadap bangsa-bangsa lain, termasuk di dalamnya suku-suku Jerman yang berdatangan ke perbatasan Romawi.
Yunani dan Romawi menganggap yang lain sebagai barbar manakala mereka memiliki bahasa, adat, tradisi, dan postur tubuh yang berbeda dengan Yunani-Romawi. Maka bangsa-bangsa yang diserang Romawi lalu dipecah-pecah oleh Romawi tetap menduduki posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan kelas sosial Romawi yang membatasi hak-hak warga negara. Keadaan ini berlangsung hingga kekuasaan Maharaja Romawi, Caracalla (211-217) yang memberikan hak-hak warga negara untuk semua warga-bebas dalam kerajaan Romawi. Sikap intoleran ini telah menjadi salah satu penyebab keruntuhan imperium Romawi di kemudian hari. Pandangan intoleran kepada “yang lain” ini diwarisi oleh kebudayaan Eropa pada abad pertengahan. Sementara agama Katolik berperan memperkental pandangan tersebut lewat legitimasi religius yang mengklaim para pengikut Kristen sebagai bangsa yang “dipilih” oleh tuhan. Pada gilirannya anggapan sebagai bangsa pilihan ini menjadikan bangsa Eropa memandang diri mereka selaku pemilik kebenaran satu-satunya. (Qasim, Tasamuh)
Agama Kristen yang sudah sedemikian jauh dari ajaran-ajaran aslinya dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan harta kekayaan dan meraih serta mempertahankan kekuasaan. Kesalahan dan dosa tidak lagi ditobatkan kepada Tuhan tetapi dapat ditolerir atau dapat dihapuskan melalui Shukukul Gufran.
Agama Kristen juga berpengaruh besar dalam perpecahan dan perang saudara di Eropa pada masa-masa awal karena pengikut Yesus membuat kelompok sendiri dan malah membuat negara dalam negara. Berikutnya mereka ditindas oleh Romawi sampai-sampai kalender Koptik dimulai perhitungan tahunnya dari peristiwa pembantaian besar-besaran atas para pengikut Yesus sehingga tahun awal itu dikenal dengan tahun para syahid. (Tasamuh, Qasim)
Sampai sekarang kita pun masih dapat menyaksikan umat Katolik di (negeri) Roma, (negara) Italia. Hanya pada abad kedua puluhlah sikap/sifat intoleran Barat mulai “menipis” setelah sekian abad menjajah (anti toleran atas) bangsa-bangsa lain. Tetapi dewasa ini kita menyaksikan mereka kembali dengan kolonialisme baru.
Istilah 2
(Qasim dalam Tasamuh, berpendapat bahwa kita tidak dapat menemukan definisi baku dari istilah toleransi)
Singkatnya, istilah toleransi menurut para ahli teologi Eropa ialah menenggang seseorang yang melakukan pelanggaran atas ajaran agama. Menurut Voltaire dan para filosuf abad XVIII adalah kesopanan, sikap akrab, sifat periang, dan kemampuan berbaur dengan orang lain, meskipun berbeda pendapat.
Sedikitnya ada tiga makna dari istilah toleransi:
Pertama, kemampuan seseorang untuk menahan diri ketika mendapat perlakuan tak adil dari orang lain, meskipun pihak pertama (toleran) sebenarnya mampu membalas perlakuan tersebut. Atau tidak mempergunakan kekuasaan yang ada, sesuai adat dan kebiasaan,untuk menghukum pelanggaran undang-undang atau peraturan yang sedang berlaku.
Kedua, memberi kebebasan mengekspresikan pendapat kepada orang lain meskipun pendapat tersebut tidak sejalan atau malah bertentangan dengan pendapat yang dianutnya sendiri. Sejalan dengan itu, adalah ketidakbenaran menyebarkan pendapat, ide, faham, dan atau keyakinan melalui cara-cara kekerasan, tipuan dsb.
Ketiga, menghormati pendapat atau pandangan orang lain sebagai bentuk usaha mengekspresikan satu dari sekian aspek kebenaran. Dalam artian bahwa kebenaran adalah “lebih besar” dari sekedar dibatasi dalam satu wadah/unsure dan bahwa pencapaian berbagai segi/unsur kebenaran mengharuskan adanya kebebasan bagisetiap orang untuk mengungkapkan pendapatnya sehingga pada gilirannya kita dapaat menelaah semua pendapat yanga ada untuk mencapai kebenaran yang multi-aspek (kully; komprehensif)
Sikap/sifat toleran bukan bagian dari sifat dermawan, tetapi merupakan kewajiban moral yang berasal dari penghormatan kepada kepribadian manusia (human personality). (Shaliba, 271-271 dengan sedikit tasharruf)
Tashawwur
Dari keterangan Jamil Shaliba di atas, kita dapat menarik beberapa pointer tashawwur tentang toleransi sebagai berikut:
-Toleransi sebagai kebaktian yang bersifat moral dan manusiawi/humanis. Dengan demikian konsep toleransi dapat berubah-ubah dari masa ke masa, dari satu orang ke lain orang. Yang di ujung-ujungnya nanti dieksploitasi demi kepentingan manusia.
-Toleransi bertujuan untuk mencapai kebenaran yang multidimensional. Dan untuk itu setiap orang “bebas” mengespresikan pendapat, ide dan keyakinannya dengan cara masing-masing yang, sekali lagi, bebas. Yang penting tidak mengandung unsure kekuatan dan penipuan.
-Toleransi juga dapat bermakna “pengorbanan”; mengorbankan pribadi, egoisme demi memperlancar hubungan pergaulan dengan orang lain atau “mengorbankan” peraturan yang ada, baik itu peraturan agama, adat, dsb.
Ketiga pointer inilah yang kali ini kami jadikan sebagai “jembatan” untuk memahami konsepsi toleransi ala Barat.
* * *
Kaidah-kaidah
Kaedah-kaedah berikut ini kami fokuskan terutama pada sub-topic toleransi agama. Meskipun aspek-aspek toleransi lain dapat disaksikan biqadr qalil min futhnatil qari’ wa ufqih l-wasi’;
1. Bahwa umat manusia berasal-usul sama. Semuanya adalah anak cucu Adam AS-Hawa. Sementara Adam diciptakan oleh Allah Swt. dari tanah. Kalaupun dalam perkembangannya, umat manusia terbagi-bagi dalam suku-suku dan bangsa-bangsa, maka keragaman seperti itu hanya dijadikan sebagai pemicu perselisihan dan permusuhan antara satu dengan yang lain, tetapi untuk mempermudah koordinasi satu sama lain dalam meretas jalan kemajuan. Keragaman sebagai modal persatuan, karena keragaman terutama mempermudah kegiatan saling berkenalan dan saling menandai dalam jalinan koordinasi yang toleran. Apalagi bahwa masing-masing suku dan bangsa memiliki keistimewaan; masing-masing memiliki aspek-aspek positif dan juga aspek-aspek negatif. Aspek-aspek positif maupun positif tersebut tentu saja dapat dikelola, disiasati dan dimodifikasi dalam proses aktualisasi diri serta proses transformasi humanis dan cultural ke arah pelbagai tujuan positif demi kepentingan bersama, seperti perdamaian dan pembangunan. (Mengenai keragaman budaya yang ada pada masa awal Khilafah Abbasiah, dapat dilihat dalam misalnya Dhuha l-Islam karya Ahmad Amin) “Wahai umat manusia, Kami cipta kalian terdiri dari lelaki danperempuan, Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian ialah yang paling bertakwa.” Manusia diciptakan oleh Allah untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi. (QS. ……….dan QS…….)Penyembahan Allah dan pemakmuran ardh (the earth) adalah media pembebasan dan sekaligus aktualisasi diri manusia. Kebebasan dari kegiatan-kegiatan mengabdi kepada alam atau benda atau fenomena alam dan aktualisasi diri (Lihat bahasan tentang manusia dalam Kuntowijoyo, Paradigma Islam, hal. 162 dst.)melalui aktifitas-aktifitas berorientasi pembangunan dalam pengertian pembangunan yang seutuhnya; yang tidak melupakan sisi humanis manusia di samping kemaslahatan generasi mendatang. (Peran Iptek sebagai Modal Dasar dalam Pengembangan Narasumberdaya yang Bermutu, L. Wilardjo dan SG. Ferryanto, dan tulisan-tulisan lain yang menyinggung konsep pembangunan lumintu/berkelanjutan/sustainable/ dalam buku terbitan MIZAN berjudul Sumber Daya Manusia untuk Indonesia Masa Depan) Pengabdian kepada Allah ditekankan pada makna faqer dan ‘ajez kepada Allah jalla wa ‘azza Yang nota bene Mahamencipta, Mahakuasa, dan Mahaberkehendak, Kulla yawm Huwa fiy sya’n. Dalam naungan ibadah kepada Allah seorang abdi tak lagi takut (mengabdi) kepada alam atau fenomena alam; tidak pula bersikap memusuhi alam. Allah memberi kebebasan rasional dan kreatif dalam mengelola alam dengan sebaik-baiknya.
2. Kekufuran dan ketidak-islaman sebagai sunnatullah atau dalam ungkapan lain, keragaman dalam hal agamapun adalah sunnatullah; adalah hal yang memang dimaksudkan oleh Allah swt. Karena itu sedari awal Alquran mewanti-wanti bahwa: Tiada paksaan dalam urusan agama. (Qs….) Alquran juga berpesan: Kamu tidak diberi kuasa memberi petunjuk kepada orang yang kau suka, yang kau cinta. Allah–lah yang memberi petunjuk kepada orang yang diinginkan oleh-Nya. “Kalau saja Tuhan-Mu menginginkan, tentulah semua penghuni bumi beriman. Apakah engkau memaksa umat manusia untuk berubah menjadi orang-orang yang seragam beriman.” Karena itu kita dituntut untuk memola siat dan sikap kita secara cantik sehingga di satu sisi meningkatkan sikap keberagamaan kita di samping, secara sadar atau tidak, kita telah menampilkan sikap sosio-kultural yang toleran. Sekiranya seorang muslim terdesak maka dapat menyikapi keterdesakan tersebut dengan formulasi yang senada dengan ungkapan-ungkapan Surah Al-Kafirun atau dengan taqiyyah yang kalbu pelakunya muthmainnun bil iman. (QS. An-NAhl: 106)

3. Sebagai kelanjutan dari kaidah di atas maka kegiatan dakwah dan misi harus diberi batasan-batasan, sehingga tidak terjadi pengislaman atau pemurtadan lewat cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang ada. Dakwah dalam bahasa dan istilah adalah dalam bentuk ajakan yang santun, bijak dan lembut. Dialog atau kalau perlu debat harus diselenggarakan dengan baik dan beraturan. “Berdakwalah, ajaklah kepada jalan Tuhan-mu dengan bijak, dengan kata-kata santun, atau debat dengan pola dan cara yang lebih baik.” Dakwah yang tepat dewasa ini ialah dakwah yang berorientasi internal dengan mengajak umat Islam sendiri untuk mengamalkan agamanya. Bukankah para pemeluk Islam sudah sedemikian banyak? Jadi yang perlu dicarikan kiat-kiat dakwah tepat ialah kaum muslimin sendiri. Agar kualitas keberagamaan mereka meningkat. Agama Islam tersebar melalui amalan para muslim yang berkualitas, ketika non-Islam menyaksikan kehidupan muslim-muslim tersebut sedemikian ideal dan berguna untuk dicontoh. Ketika keyakinan muslim-muslim tersebut dapat dilihat dari sikap-sikap dan perilakunya, bukan dari omongannya saja. Ajakan kepada kebaikan dilakukan dengan lembut dan sesuai dengan tempatnya. “Ungkapkanlah (wahai Musa, wahai Harun) padanya kata-kata yang lembut, boleh jadi ia teringatkan atau khasy-yat (kagum lagi takut).” Sedangkan, “jika orang-orang Nasrani dan Yahudi ikut menbdengarkan ajakan terus mereka mendebat, maka katakanlah pada mereka bahwa Allah Mahamengetahui perbuatan kalian.”

4. Keadilan sebagai sikap dan sifat yang menjadi tuntutan bagi semua pihak; pejabat pemerintah ataupun rakyat jelata. Keadilan yang rasikh, tak tergoyahkan oleh rasa benci, dendam, antipati dsb. Kepada kelompol tertentu. Keadilan yang merupakan bagian dari sikap keberagamaan yang paripurna; takwa. Keadilan sebagai sifat dan sikap yang diperintahkan oleh Allah azza wa jalla. Dalam kedudukan umat Islam sebagai ummatan wasathan, umat yang moderat. Keadilan sebagai syarat kesaksian atas diri sendiri dan orang lain.

5. Menutup-nutupi kebenaran adalah suatu tindakan yang tidak sejalan dengan hati nurani. Dalam bahasa Islam, menutupi persaksian adalah tindak orany yang hatinya tercoreng oleh dosa. Kebenaran harus diakui, persoalan siapa yang akan menukar keimanannya adalah persoalan pribadi setiap orang; persoalan antara dia dan Tuhan.

6. Kebajikan diterima oleh Allah dari siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir.

7. Asas ‘aqidiah dan filosofis setiap pembangunan cultural property ialah takwa. Takwa dalam artinya yang tidak semata bermuatan semangat beragama (religius) tatapi juga memperhatikan semangat hidup pluralis dan toleran. Bukankah Islam mengecam pembangunan masjid dhirar yang bertendens memecah belah umat? (At-Tawbah: 107-108) Maka demikian halnya pembangunan cultural property yang memecah keragaman hidup berbangsa.

8. Golongan non-muslim yang tidak memusuhi dan juga tidak mengusir keluar dari wilayah milik kaum muslilimin berhak (hak dalam kategori boleh) mendapat perlakuan yang baik dan adil.

9. Maafkanlah serta barbaikbudilah dalam memberi permaafan, hingga amaran Allah datang. (QS…) Al-‘Afwu berarti memberi maaf, sedangkan As-shafhu berarti sikap yang lebih dari sekedar memaafkan. Yaitu tidak menyesali, berkata kasar dan semacamnya (tatsrib) kepada orang yang dimaafkan. Dari akar kata yang sama kita temukan salahsatu padanan kata ‘berjabatan tangan’ dalam Bahasa Arab, yaitu mushafahah yang oleh Ar-Raghib dimaknai dengan: pengungkapan maaf dengan berjabatan tangan. (Lihat Mufradat Alfad Alqur’an, hal. 486. Tahqiq Shafqan Adnan Dawudy, Penerbit Darul Qalam, Cet. III, 2002)

10. Jika terjadi perjanjian, maka perjanjian tersebut harus ditepati dan dipegang erat (konsisten). Karena setiap perjanjian akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah swt.

11. Dalam perjanjian antara Rasul saw dengan penduduk Najran dimaktubkan sbb:”Penduduk dan pemimpin Najran adalah dalam tanggungjawab Rasul saw untuk melindungi harta, jiwa, agama, keluarga (yang ada di tempat atau di tempat lain), tempat ibadah dan sebala milik mereka. Uskup, rahib, atau paranormalnya tidak diusik (diganti).” …) ‘Alamiyyatul Islam, Dr. Syawqiy Dhayf, hal. 18.
* * *
Ta’liq
Dengan sebelas kaidah di atas saja, saya kira “kita” telah dapat berbicara tentang konsepsi toleransi, khususnya toleransi agama yang berbasis nilai-nilai agama. Bahwa:
1. Toleransi tidak hanya sekedar sikap berakrab-akrab untuk menyukseskan pergaulan atau pun tujuan-tujuan kemanusiaan lain, tetapi adalah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla yang diformulasikan dalam berbagai bentuk, termasuk di dalamnya kesetiaan dan sikap konsisten kepada perjanjian damai, konvensi perlindungan cultural property dsb. Atau dalam bentuk sikap kesatria dan kejujuran menepati kata-kata, kesaksian, sumpah dan semacamnya. Semuanya dapat bernilai ibadah jika di-takyif secara syar’iy. Memberi maaf dengan cara yang santun tanpa mengurangi harga diri dan sebaliknya meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan dengan sopan tanpa merendah diri adalah ibadah alias kebaktian kepada Allah. Tinggal niat dan pelaksanaannya saja. Kata orang bijak bahwa meminta maaf sama sekali tidak menandakan kekalahan atau kerendahan diri tetapi menampakkan kebesaran jiwa pelakunya. [Sejarah 2]Allah swt meminta Rasul-Nya dan kaum muslim untuk memaafkan perilaku kasar (Ahlul Kitab) yang jahil. Al-“Afw dan Ass-Shafhu yanhg diperintajhkan Allah dalam AlBaqarah adalah suatu sikap toleran yang sangat tinggi tarafnya. Rasul adalah pribadi yang sangat toleran menghadapi gangguan kaum musyrikin dan kuffar Arab terhadap dirinya. Tidak hanya memaafkan, Rasul malah membalas kejahatan mereka dengan kabajikan, di antanranya berupa doa: Ya Allah, ampunilah kaumku. Mereka itu tak tahu (apa-apa).” Rasul tidak pernah mendendam apalagi membalas keburukan mereka dengan balasan yang sama. Dalam perang Uhud, pipi beliau luka dan giginya pecah, tetapi ketika Rasul beserta pengikutnya menaklukkan Makkah (fathu Makkah), Rasul tidak mencari orang yang pernah melukainya; Rasul mentolerir (memaafkan) mereka. Padahal, kala Fathu Mekah, para penduduk Mekah sudah pasrah kepada keputusan Rasul dan mereka bisa saja ditawan, tetapi yang terjadi, Rasul membebaskan mereka sambil men-yafah mereka. Mereka yang dulu mengusir Sang Rasul keluar dari Mekah dan malah pernah berkomplot untuk menghabisi nyawanya. Rasul juga tidak mencari Wahsyi -pemuda yang membunuh paman Rasul, Hamzah bin Abd. Mutthalib- untuk menuntut balas. Wahsyi yang memeluk Islam pada Fathu Mekkah tidak diapa-apakan sama sekali oleh Sang Rasul. Praktek kaummuslimin sepanjang sejarah, mulai Dario awal Islam hingga hari ini sentiasa menampilkan sikap toleran kepada para penganut agama lain. Pada zaman Umar bin Khatthab, penganut agama Shabi’ah yang menyembah plane & bintang mendapat perlakuan sejajar dengan Ahlul Kitab, demikian halnya dengan penganut agama Majusi yang menyembah api di Iran. Agama yang disebut terakhir ini kemudian lambat-laun menghilang pada abad III/IX M.Sedangkan agama Shabi’ah bertahan sampai abadIV/X M. Dengan penganut Kristen dan Yahudi tak beda; di Irak, syam, Mesir mereka hidup aman dan damai, berdampingan secara harmonis dengan umat Islam. Tak lain ladang lain belalang, di Andalusia kamu muslimin tidak pernah memaksa pribumi untuk masuk Islam. Harta dan gereja mereka dilindungi. Umat Yahudi menemukan “surga’-kebebasannya di Andalusia. (dari ‘Alamiyah, hal 95-97 dengan ikhtishar) Dalam sejarah Islam, seoranyg yang mau memeluk Islam terlebih dahulu harus membuktikan bahwa ia benar-benar melakukan itu zonder paksaan pihak manapun. Ia harus menyatakan keislamannya di depan hakim (qadhy) berikut saksi.
Ibnul “Atthar (dari Abad IV H mengatakan bahwa Yahudi dan Nashrany di Andalusia yang mau masuk Islam harus menyerahkan dokumen (watsiqah) bukti kepada qadhi dan membawa saksi yang menguatkan pengakuanya (tanpa paksaan, tidak lari dari suatu pihak, tidak juga karena menginginka sesuatu. Juga bahwa ia telah benar-benar mengenal syariah denganm baik). (Lihat Al-‘Alamiyyah, hal. 17)
Karena sikap toleran inilah maka bangsa-bansa ‘ajam berbondong-bondong mempelajari Bahasa Arab hingga kemudian menjadi lingua franca. Bisa dibandingkan dengan proses penyebaran Bahasa Inggris yang dipicu oleh kapitalisme-materialisme di zaman moderen.
Baytul Hikmah yang dibangun oleh Dinasti Abbasiyah tidak hanya berfungsi sebagai perpustakaan, tetapi sekaligus sebagai pusat dialog antara berbagai kebudayaan dunia, terutama Timur dan Barat. Juga sebagai pusat pertukaran ilmu pengetahuan, sastra dan kesenian. Manuskrip-manuskrip Yunani dikumpulkan dari dalam dan luar wilayah Abbasiyah; dari Aleppo, Cyprus dan lain-lain. Al-Makmun mengirim utusan untuk meminta manuskrip filsafat Yunani dari penguasa Byzantium. Kala itu, di tangan penguasa Byzantium dan para pendeta, buku-buku- itu adalah “rumah-rumah yang terabaikan.” Tak aneh jika pinta delegasi Al-Makmun disambut ramah. (Majalah Al-“Araby [Al-Kuwaytiyyah], ed. 543, Februari 2004)
Sikap toleransi umat Islam telah berhasil menyelamatkan tradsi filsafat Yunani dari kesia-siaan dan kemusnahan melalui kegiatan terjemah dan pengembangan.
Terus pada zaman Dinasti Mameluk di Mesir, warga Yahudi dan Nasrani dilindungi. Malah mereka bebas mengikutu kegiatan masyarakat Islam, sebaliknya kaum muslimin juga selalu menghadiri perayaan-perayaan mereka, sebagai suatu bentuk pengaakuan atas hak-hak setiap warga negara untuk memilih agama dan keyakinannya secara bebas. (Tasamuh, hal.68)
Agama Islam masuk ke Indonesia lewat para pedagang dan sufi. Islam tersebar di Nusantara pada abad XIV dan XV secara damai dan zonder darah. Pada zaman perjuangan mereka bahu-membahu melawan penjajah.
Kalau kita menyaksikan sepak terjang intoleran AS-Inggris-Spanyol di Irak dengan menahan 20.000 warga Irak, tidaklah boleh membuat kita kecut untuk meyebarkan budaya toleransi dan pluralitas. Kita harus menyahuti tantangan ini dengan, misalnya, menata kembali konsepsi-konsepsi kita, menata bidang pendidikan (jangan-jangan ada yang tidak beres, atau apakah ada yang selalu membuat kita menjadi qabil lil-isti’mar wal-ihtilal).
Kebiasaan hidup dalam pluralitas SARA dan harmonis harus dibiasakan sejak dini. Hidup rukun dapat ditanamkan dalam pendidikan cara bergaul, pendidikan multi-bahasa, literature, kebudayaan yang di masa kini dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer.
-Perlakuan baik dan santun adalah hak non-muslim alias merupakan kewajiban yang harus ditegakkan oleh umat Islam. Malah jika konsep hak-hak ini dikembangkan lebih jauh sejalan dengan ajaran-ajaran Islam, kita dapat sampai kepada suatu grand theory atau katakanlah, konsep yang oleh Prof Aly Goum’ah disebut dengan Huququl Akwan (HAN). Karena bukan hanya makhluk hidup yang “berhak” untuk ditata, dikelola dan dijaga, tetapi segala yang ada di jagad raya (kawn; kosmos) ini.
-Perlakuan adil atau katakanlah, perlakuan yang proporsional, tentu saja hanya dapat dilakukan melalui penelitian-penelitian terapan dalam pelbagai disiplin ilmu pengetahuan. Dalam hal ini kita tentu tak lagi gamang dengan adanya pelbagai kajian tentang penghargaan (bukan sekedar tentang sikap toleran !) Islam kepada ilmu pengetahuan.
Perlakuan adil dalam Islam adalah perlakuan yang tidak pandang bulu, terutama di tangan penguasa (atau apa pun title-nya yang diserahi) memikul tanggungjawab atas kepentingan orang banyak.
-Toleransi dilarang dalam urusannya dengan pihak-pihak yang memusuhi kita.
-Taqwa juga dapat dimaknai dengan, misalnya sikap toleran kepada tetangga atau orang lain di sekitar lokasi yang hendak dibanguni mesjid, sekolah, gedung pertunjukan, museum dsb. dari sekian cakupan cultural property. Karena semua itu tidak ada gunanya tanpa kedamaian yang dibingkai (ussisa-ta’sis) dengan taqwa.
-Dakwah alias ajakan ke jalan Allah harus dibarengi dengan pemahaman Islam yang memadai agar tidak sekedar menyampaikan satu-dua baris ayat atau hadis tetapi adalah lebih baik dan afdhal jika dikemas dalam media ekspresi budayawi yang menarik. Tidak sekedar meninabobokan atau menghibur mereka dengan lelucon atau sekedar memuaskan pendengar yang mencari pelarian, hiburan atau sekedar pengisi waktu (atau malah keisengan), tetapi dalam kemasan yang civilized dan mencerdaskan kehidupan umat.
Dakwah yang islami tidak terbatas pada formulasi “padang pasir” dalam kata-kata, idiom, kostum hingga musik—dakwah yang islami juga mencakup segala kebajikan dan ma’ruf (yang dinilai baik oleh adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama) melalui penampilan dan tatanan yang sopan.
-Saatnya kini untuk menegaskan kembali batas-batas antara keislaman dan kekafiran ketika tidak sedikit dari umat Islam dewasa ini yang kelewatan dalam mengklaim kebenaran diri dan golongannya saja, sampai-sampai seakan semua orang sudah kafir dan yang tersisa hanya Paus Chenoudah saja. (Seloroh seorang alim menyentil kalangan radikal, misalnya Jama’atut Takfir wal-Hijrah)
Tentu, jika kita mengadakan perenungan lebih lanjut atas ayat-ayat tersebut di atas maka-kita dapat menyimpulkan kaedah-kaidah baru, apalagi kalau kita menelaah ayat-ayat lain selain ayat –ayat yang disebutkan di atas. …)
Namun sebagai langkah awal itulah yang dapat kami ajukan untuk ditanggapi oleh siapapun yang ketepatan memiliki minat dan perhatian yang sama.
Lil haditsi baqiyyah.oleh Zainal Abidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar